Saat Kabut Asap Mengancam, Siswa Justru Dikerahkan ke Ruang Terbuka, Disdik Kalteng Diminta Jelaskan Kebijakannya
PALANGKA RAYA – Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi kabut asap yang sebelumnya disebut berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, sekolah SMA dan SMK di Kota Palangka Raya justru diminta mengerahkan siswa menghadiri launching Tim Sepakbola Isenmulang di Bundaran Besar Talawang, Sabtu (29/8/2026) malam.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.1/4690/Disdik.PSMK.03/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang perubahan waktu pelaksanaan launching Tim Sepakbola Isen Mulang. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai di ruang terbuka kawasan Bundaran Besar Talawang.
Persoalan bukan terletak pada kegiatan olahraga maupun launching Isenmulang FC. Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi kebijakan Disdik Kalteng dalam melindungi peserta didik dari paparan kabut asap.
Sebab, hanya beberapa hari sebelumnya, melalui surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Disdik Kalteng menyatakan kabut asap di sejumlah wilayah semakin tebal dan dapat mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik.
Dalam surat tersebut, sekolah terdampak diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas, serta meniadakan upacara maupun apel di lapangan.
Bahkan, durasi pembelajaran tatap muka dikurangi dari 45 menit menjadi 30 menit. Sekolah juga diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau UKS untuk mengantisipasi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Dua kebijakan ini kemudian menimbulkan pertanyaan sederhana: apakah kondisi kabut asap sudah dinyatakan aman untuk kegiatan luar ruang, atau terdapat pertimbangan lain yang mendasari perubahan arahan tersebut?
Pertanyaan itu menjadi penting karena surat sebelumnya juga meminta kepala sekolah melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan kepada Disdik Kalteng melalui bidang persekolahan.
Jika kondisi udara masih berpotensi membahayakan kesehatan, tentu diperlukan penjelasan mengenai langkah mitigasi bagi siswa yang diarahkan hadir dalam kegiatan tersebut. Sebaliknya, apabila kondisi udara telah dinilai aman, publik juga berhak mengetahui dasar pertimbangannya.
Kedua surat tersebut sama-sama ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo.
Karena itu, klarifikasi dari Disdik Kalteng sangat diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di tingkat sekolah maupun di tengah masyarakat.
Dukungan terhadap sepakbola dan pembinaan generasi muda tentu merupakan hal positif. Namun, keselamatan dan kesehatan peserta didik seharusnya tetap menjadi pertimbangan utama setiap kali sekolah menerima instruksi untuk membawa siswa mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah.
Publik kini menunggu penjelasan Disdik Kalteng: apa dasar pertimbangan pengerahan peserta didik di tengah situasi kabut asap yang sebelumnya justru menjadi alasan dikeluarkannya kebijakan pembatasan aktivitas luar ruang?

