Asmara Berujung Ancaman, Mahasiswi Asal Katingan Curhat ke Cak Sam: Mantan Kekasih Ancam Sebar Video Pribadi

Asmara Berujung Ancaman, Mahasiswi Asal Katingan Curhat ke Cak Sam: Mantan Kekasih Ancam Sebar Video Pribadi

PALANGKA RAYA – Persoalan asmara berujung ancaman penyebaran video pribadi dialami seorang mahasiswi asal Kabupaten Katingan yang kini tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta. Perempuan berusia 21 tahun yang disebut dengan nama samaran Bunga itu meminta bantuan perlindungan kepada Cak Sam Polda Kalteng setelah mendapat ancaman dari mantan kekasihnya.

Bunga mengaku mantan pacarnya, sebut saja Kumbang (22), mahasiswa asal Kabupaten Murung Raya (Mura) yang juga sedang kuliah di Yogyakarta, mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka. Selain itu, Bunga juga mengeluhkan persoalan utang yang belum diselesaikan oleh mantan kekasihnya.

Keluhan tersebut disampaikan Bunga secara virtual kepada Cak Sam pada Minggu (30/8/2026).

“Permisi Cak, selamat siang. Saya berasal dari Katingan, namun sedang berkuliah di Jogja. Saya mau melaporkan masalah saya dengan mantan pacar saya yang juga berasal dari Kalteng, Murung Raya. Dia mengancam untuk menyebarkan video syur dan tidak mau membayar utangnya. Mohon dibantu perlindungan untuk saya, Cak,” curhat Bunga.

Merespons laporan tersebut, Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang melalui video call WhatsApp. Keduanya kemudian dipertemukan secara virtual untuk menjalani mediasi sekaligus pembinaan.

Baca Juga :  Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Dalam kesempatan itu, Cak Sam mengingatkan Kumbang agar tidak menggunakan video atau foto pribadi sebagai alat ancaman maupun untuk disebarluaskan kepada orang lain.

“Kamu tidak boleh menyebarkan video pornografi karena itu melanggar hukum dan bisa dipenjara. Kalau sudah putus, jangan mengganggu, apalagi mengancam. Itu tidak boleh,” tegas Cak Sam.

Cak Sam juga meminta Kumbang segera menghapus seluruh foto dan video pribadi Bunga yang masih tersimpan di telepon genggamnya.

Mediasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyelesaian awal sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada pihak yang berselisih. Cak Sam mengingatkan agar persoalan hubungan pribadi tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan, terlebih dengan menggunakan ancaman penyebaran konten pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hubungan asmara yang berakhir tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi maupun ancaman penyebaran konten pribadi. Jika ancaman terus berlanjut, korban dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

.