3.494 Warga Binaan Kalteng Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 64 Orang Bebas

3.494 Warga Binaan Kalteng Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 64 Orang Bebas

PALANGKA RAYA — Sebanyak 3.494 warga binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 3.430 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 64 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berujung pada kebebasan setelah masa pidananya berakhir. Selain itu, sebanyak 14 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, Hensah, bersama Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan.

Hensah mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

“Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan,” kata Hensah.

Diberikan Berdasarkan Masa Pidana

Besaran remisi tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.

Pada tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam hingga 12 bulan dapat memperoleh remisi satu bulan. Sementara yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan dapat memperoleh remisi dua bulan.

Memasuki tahun kedua, besaran remisi dapat mencapai tiga bulan. Pada tahun ketiga empat bulan, tahun keempat lima bulan, dan tahun kelima enam bulan.

Untuk memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun melanggar tata tertib dalam enam bulan terakhir.

Narapidana juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sementara bagi anak binaan, masa pidana yang telah dijalani minimal lebih dari tiga bulan.

Persyaratan lainnya adalah aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas, LPKA, atau Rutan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Untuk narapidana yang menjalani pidana akibat tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan transnasional lainnya, berlaku persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Dea Nabila Bongkar Kronologi Penyelidikan hingga Penangkapan di Sidang Praperadilan

Proses Verifikasi Berjenjang

Pemberian remisi dilakukan melalui proses administrasi dan verifikasi secara berjenjang. Usulan diajukan berdasarkan data warga binaan dan hasil rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Setelah mendapatkan persetujuan kepala Lapas, LPKA, atau Rutan, usulan diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kantor Wilayah.

Kantor Wilayah kemudian melakukan verifikasi paling lama dua hari sejak usulan diterima. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi paling lama tiga hari sebelum keputusan pemberian remisi ditetapkan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Mekanisme tersebut dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

64 Warga Binaan Langsung Bebas

Sebanyak 64 warga binaan yang menerima RU II menjadi kelompok yang langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.

Bagi mereka, keluarnya keputusan remisi bukan sekadar berkurangnya masa pidana, tetapi juga menjadi awal dari proses kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan reintegrasi tidak hanya ditentukan oleh pemberian remisi. Setelah bebas, warga binaan masih menghadapi tantangan untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial, memperoleh pekerjaan atau penghasilan, serta membangun kembali hubungan dengan keluarga dan masyarakat.

Dukungan keluarga dan lingkungan menjadi salah satu faktor penting agar proses kembali ke masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Di sisi lain, pemberian remisi juga menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat menjadi bagian dari proses yang berjalan selama mereka menjalani pidana.

Pada tahun ini, jumlah penerima remisi di Kalteng tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan tetap memberikan hak remisi kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi salah satu kesempatan untuk menegaskan kembali bahwa proses pemasyarakatan mencakup pembinaan selama menjalani pidana sekaligus persiapan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.(Sgn)