Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Masuk Ranah Hukum, Suriansyah Halim Siapkan BAP Pelapor dan Saksi
PALANGKA RAYA — Sengketa lahan dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Persoalan kepemilikan dan penggunaan objek yang menjadi sengketa tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa kepada Polda Kalteng.
Suriansyah mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng untuk mempersiapkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Pemeriksaan awalnya direncanakan berlangsung di Mapolda Kalteng. Namun, kondisi kesehatan pelapor membuat penyidik disebut mempertimbangkan untuk mendatangi langsung kediamannya.
“Harusnya klien saya yang ke Polda, cuma karena kondisi beliau, jadi mungkin penyidik yang mendatangi klien saya,” kata Suriansyah, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan depan. Selain pelapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari istri pelapor serta dua saksi fakta yang disebut mengetahui langsung persoalan objek sengketa.
Menurut Suriansyah, pemeriksaan tersebut penting untuk melengkapi keterangan pelapor sekaligus memperkuat informasi yang diperoleh dari para saksi.
“Jadi BAP saksi korban sebagai pelapor dengan saksi fakta. Kalau dua saksi kan anak-anak beliau, saksi faktanya,” ujarnya.
Soroti Aktivitas di Objek Sengketa
Di tengah proses hukum yang berjalan, Suriansyah turut menyoroti aktivitas pihak DPD PDIP Kalteng di lokasi eks kantor tersebut pada momentum 17 Agustus 2026.
Ia menyayangkan penggunaan objek yang menurutnya masih berstatus sengketa dan telah dilaporkan kepada kepolisian. Suriansyah berpandangan, aktivitas di atas objek yang sedang disengketakan semestinya terlebih dahulu mempertimbangkan hak pihak yang mengklaim kepemilikan.
“Kalau etikanya, sebenarnya mereka masuk pun harus berizin. Apalagi melakukan kegiatan,” katanya.
Suriansyah meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, aktivitas di lokasi sengketa berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan posisi hukum masing-masing pihak.
“Harapan kita karena ini sudah masuk ke laporan polisi, harusnya kita sama-sama menghormati proses,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak PDIP masih menggunakan objek tersebut untuk kegiatan, sementara menurutnya partai tersebut memiliki kantor lain di kawasan Jalan Soekarno.
“PDI kan ada kantor. Kenapa tidak digunakan? Apakah di sana ada masalah sehingga harus memaksakan di tanahnya klien saya?” ujarnya.
Tunggu Bukti Sebelum Police Line
Mengenai kemungkinan tindakan kepolisian terhadap objek sengketa, Suriansyah mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Ia memahami bahwa tindakan di lapangan, termasuk pemasangan garis polisi atau police line, harus didasarkan pada alat bukti yang memadai.
“Tindakan-tindakan mereka untuk bisa melakukan aksi lapangan, seperti contohnya police line dan lain-lain, kan harus didukung dengan alat bukti yang cukup dulu tentunya,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya kini fokus melengkapi keterangan dan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Setelah pemeriksaan pelapor dan para saksi selesai, Suriansyah berharap penyidik dapat mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap objek yang disengketakan.
“Makanya untuk memenuhi alat bukti yang cukup itu, kami segera akan dilakukan BAP untuk melengkapi persyaratan-persyaratan supaya kawan-kawan di Polda bisa melakukan pemasangan police line nanti,” katanya.
Minta Objek Dikosongkan
Sebagai kuasa hukum pelapor, Suriansyah juga meminta agar objek sengketa dikosongkan selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya tindakan yang dapat memperkeruh keadaan sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara objektif.
“Harapan kita sih untuk objek sengketa harus di-police line, dan dikosongkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Suriansyah memastikan pihaknya akan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan dasar kepemilikan lahan dan bangunan kepada penyidik.
Ia menyebut, kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama istri pelapor. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari bukti yang disampaikan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak yang masih menggunakan atau menempati objek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dimintakan penyelesaian melalui jalur hukum.
Suriansyah menilai penggunaan objek yang sedang berproses secara hukum semestinya tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak.
“Intinya kami dari kuasa hukum klien saya sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu. Karena itu menunjukkan kurang menghormatinya dari kawan-kawan PDI ke klien saya,” pungkasnya.
Sengketa lahan dan bangunan eks kantor DPD PDIP Kalteng kini memasuki proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak pelapor berharap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dapat segera dilakukan sehingga penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun keterangan dari pihak DPD PDIP Kalteng atau pihak yang masih menggunakan objek sengketa belum termuat dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(Red)

