Suriansyah Halim Tegaskan Kegiatan di Jalan RTA Milono Tak Berizin, Minta Proses Hukum Dihormati
PALANGKA RAYA — Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa kegiatan masyarakat yang digelar di lokasi Jalan RTA Milono, Palangka Raya, harus tetap memperhatikan aspek hukum, terutama karena status tanah dan bangunan tersebut menurut pihaknya masih menjadi objek sengketa.
Suriansyah menyampaikan, pihaknya menghormati kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, menurut dia, semangat kemerdekaan semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan hak pihak lain.
“Bapak R. Atu Narang tidak pernah dimintai maupun memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi tersebut,” kata Suriansyah dalam keterangannya.
Atas dasar itu, ia meminta agar kegiatan di lokasi tersebut tidak dipersepsikan sebagai bukti bahwa tanah dan bangunan telah sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum pihak tertentu.
Suriansyah juga menegaskan bahwa persoalan mengenai objek tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.
Menurut keterangannya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan serta dugaan tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang menurut kliennya memiliki hak dan kepentingan hukum. Ia menekankan bahwa proses tersebut masih berjalan di kepolisian.
“Setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pemilik akan kami dokumentasikan serta serahkan kepada penyidik sebagai fakta dan bukti tambahan,” ujar Suriansyah.
Soroti Aspek Kepemilikan dan Penguasaan
Suriansyah turut mengingatkan bahwa penguasaan fisik atas suatu objek, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan di suatu lokasi tidak serta-merta membuktikan kepemilikan secara hukum.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai hak milik dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta ketentuan pidana mengenai perbuatan memasuki atau tetap berada di tempat tertentu tanpa hak dan dugaan perusakan, dengan catatan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur-unsur hukum dalam proses penyidikan.
Menurut Suriansyah, status kepemilikan atau penguasaan yang sah semestinya ditentukan berdasarkan dokumen, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan fisik suatu lokasi.
“Penguasaan secara fisik, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan berulang kali tidak pernah dengan sendirinya melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan,” tegasnya.
Minta Kegiatan Dihentikan Sementara
Suriansyah meminta penyelenggara maupun pihak-pihak yang menggunakan lokasi tersebut menghentikan kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau adanya izin tertulis dari pihak yang berhak.
Ia mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pihak R. Atu Narang, kata Suriansyah, memilih menempuh jalur hukum dan tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum. Akan tetapi, jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski demikian, seluruh tudingan terkait dugaan perusakan maupun penguasaan tanpa izin tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang diperoleh.
Suriansyah berharap Polda Kalimantan Tengah dapat menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum sekaligus menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan kliennya atas objek yang dipersoalkan.

