Kuasa Hukum Dea Nabila Bongkar Kronologi Penyelidikan hingga Penangkapan di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Dea Nabila Bongkar Kronologi Penyelidikan hingga Penangkapan di Sidang Praperadilan

PALANGKA RAYA – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Dea Nabila binti Guyur terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan penyidikan dalam perkara narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang. Dea Nabila mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukum dari R & Partners Law Firm, yakni Rahmadi G. Lentam, Naduh M. Untung, dan Yufin Ardiansyah Milai.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah waktu pelaksanaan penyelidikan. Kuasa hukum menyebut penyelidikan telah dilakukan pada 2 Juli, sedangkan Laporan Polisi (LP) tipe A baru diterbitkan pada 4 Juli.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan atas laporan dan/atau pengaduan dan resmi penyelidikan, tentu saja harus ada Surat Perintah Penyelidikan,” ujar Rahmadi dalam persidangan.

Menurut pemohon, sejumlah tahapan administrasi dan prosedur semestinya dilalui sebelum suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahapan tersebut antara lain rencana penyelidikan, laporan hasil penyelidikan, hingga gelar perkara untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta penegasan mengenai pokok keberatan yang diajukan pemohon.

“Peristiwa pidana atau bukan, ya?” tanya hakim.

“Peristiwa pidana atau bukan, betul. Apabila itu disepakati sebagai peristiwa pidana, barulah kemudian di Pasal 13-nya proses penyidikan,” jawab Rahmadi.

Pihak pemohon juga mempersoalkan dugaan tindakan terhadap Dea Nabila sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan. Kuasa hukum mendalilkan pemohon telah mengalami upaya paksa pada 4 Juli dan disebut tidak diperbolehkan menghubungi keluarga hingga 6 Juli.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Tegaskan Kegiatan di Jalan RTA Milono Tak Berizin, Minta Proses Hukum Dihormati

Sementara itu, berdasarkan uraian kuasa hukum, surat perintah penangkapan, penangkapan tersangka, serta sejumlah administrasi penyidikan baru diterbitkan pada 6 Juli.

“Penerbitan penangkapan terbit 6 Juli, penangkapan tersangka 6 Juli, Perintah Penyidikan juga 6 Juli,” kata Rahmadi.

Atas sejumlah dalil tersebut, pihak pemohon menyatakan akan memberikan tanggapan terhadap jawaban termohon dan menguraikannya lebih lanjut dalam kesimpulan.

Hakim meminta agar persoalan yang berkaitan dengan kronologi dan prosedur tersebut disusun secara lebih terstruktur dalam tahap kesimpulan.

“Nanti untuk lebih rapinya nanti di dalam kesimpulan, ya,” ujar hakim.

Dalam sidang kali ini, proses pembuktian juga mulai berlangsung. Pihak pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli untuk mendukung permohonan praperadilan.

Rahmadi mengatakan, agenda persidangan berikutnya akan diisi dengan pembuktian dari pihak termohon, termasuk penyampaian bukti surat serta pemeriksaan saksi dan ahli.

“Besok untuk pembuktian surat juga dari pihak Termohon, dan besok saksi. Satu dari Termohon itu ahli, dari kita saksi fakta ada dua orang,” kata Rahmadi kepada wartawan seusai persidangan.

Perkara tersebut pada pokoknya menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng terhadap Dea Nabila, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta rangkaian tindakan penyidikan.

Dalil yang disampaikan pihak pemohon masih akan berhadapan dengan jawaban, bukti, serta keterangan dari pihak termohon dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan praperadilan.

 

Poto di gabung dan masukan judul berita