FKM-SUMBO Siapkan Laporan Kredit Bermasalah Bank Kalteng, Proses Pemberian Kredit Diminta Dibongkar

FKM-SUMBO Siapkan Laporan Kredit Bermasalah Bank Kalteng, Proses Pemberian Kredit Diminta Dibongkar

PALANGKA RAYA — Sorotan terhadap pengelolaan kredit di Bank Kalteng mengemuka. Forum Kalimantan Membangun (FKM) bersama Solidaritas Masyarakat Bersatu (SUMBO) menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kejanggalan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang disebut berujung pada kredit bermasalah.

Bagi FKM-SUMBO, persoalannya bukan semata-mata mengenai kredit yang macet. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah fasilitas kredit dapat disetujui, siapa yang terlibat dalam prosesnya, bagaimana analisis kelayakannya dilakukan, serta sejauh mana jaminan yang diberikan mampu meng-cover risiko kredit tersebut.

Supriady, salah satu pihak yang menyuarakan persoalan itu, meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tersebut dari awal hingga pencairan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya kreditnya bermasalah atau tidak. Tetapi bagaimana prosesnya sejak awal. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menganalisis, siapa yang menyetujui dan apa dasar pertimbangannya,” ujar Supriady.

Ia juga mempertanyakan keberadaan perusahaan yang disebut sebagai penerima fasilitas kredit.

Menurutnya, aspek tersebut perlu diverifikasi agar publik mengetahui secara jelas latar belakang debitur, kegiatan usahanya, serta alasan Bank Kalteng memberikan fasilitas pembiayaan.

“Kalau memang perusahaan penerima kredit berada di luar Kalimantan Tengah, tentu bukan berarti otomatis ada pelanggaran. Tetapi dasar pertimbangannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Jaminan hingga Proses Pencairan Diminta Diperiksa

FKM-SUMBO juga meminta aparat memeriksa jenis dan nilai jaminan yang digunakan dalam fasilitas kredit tersebut.

Pertanyaan mengenai apakah nilai agunan sebanding dengan nilai kredit, bagaimana penilaiannya, serta apakah seluruh dokumen dan prosedur telah memenuhi ketentuan menjadi bagian yang menurut mereka penting untuk diperiksa.

“Jaminannya apa? Berapa nilainya? Bagaimana penilaiannya? Apakah sudah sesuai ketentuan? Semua harus dibuka dalam pemeriksaan,” tegas Supriady.

Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Dugaan Fee dan Cashback Jangan Hanya Menjadi Isu

Lebih jauh, FKM-SUMBO meminta aparat juga menelusuri dugaan adanya fee, cashback atau keuntungan tertentu dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Namun, Supriady menegaskan pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sebelum adanya proses hukum.

“Kami tidak mengatakan itu pasti terjadi. Justru karena masih berupa dugaan, kami meminta aparat yang berwenang memeriksa dan membuktikannya. Kalau tidak ada, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan, harus diproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Mahir Mahar Km 17, Satu Pengendara Motor Tewas

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena persoalan kredit bermasalah pada bank milik daerah memiliki dimensi kepentingan publik.

Minta Kejagung Turun Tangan

FKM-SUMBO menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menghitung nilai kredit bermasalah, tetapi juga membedah keseluruhan proses yang terjadi di balik fasilitas pembiayaan tersebut.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya melihat ujungnya, tetapi lihat dari awal sampai pencairan dan bagaimana kredit itu kemudian menjadi bermasalah,” kata Supriady.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian, FKM-SUMBO meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan.

Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, hasil tersebut juga dinilai penting untuk disampaikan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Tata Kelola Bank Kalteng Ikut Disorot

Selain persoalan kredit, FKM-SUMBO juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola dan kompetensi manajemen Bank Kalteng.

Menurut Supriady, bank milik daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana dan kepercayaan masyarakat sehingga setiap keputusan strategis harus ditopang kompetensi dan profesionalitas.

“Ini bukan soal menyerang orang per orang. Kami bicara soal tata kelola. Posisi strategis harus diisi orang yang memiliki kompetensi dan memahami risiko perbankan,” katanya.

Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola Bank Kalteng.

Di sisi lain, tudingan maupun dugaan yang disampaikan FKM-SUMBO belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Pihak Bank Kalteng juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai fasilitas kredit yang dipersoalkan, mekanisme pemberian kredit, jaminan, serta langkah penanganan terhadap kredit bermasalah tersebut.

Kini publik menunggu: apakah laporan FKM-SUMBO benar-benar masuk ke aparat penegak hukum dan apakah laporan tersebut akan berujung pada pemeriksaan terhadap proses pemberian kredit di Bank Kalteng.(Red)