Kapolres Kapuas Tegas Perangi Narkoba, Lima Kasus Sabu Diungkap dalam Tiga Pekan
KUALA KAPUAS — Komitmen Polres Kapuas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun Agustus hingga awal September 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap lima kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan lima tersangka serta 17 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 4,44 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. dalam press release di halaman belakang Mako Polres Kapuas, Senin (7/9/2026).
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu komitmen utama jajarannya. Penindakan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pelaku, tetapi juga mencegah narkoba terus menyasar masyarakat dan generasi muda.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Setiap pengungkapan adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi generasi muda,” tegas Rina.
Lima perkara tersebut diungkap secara bertahap. Kasus pertama terjadi pada 13 Agustus 2026 dengan tersangka B (52). Polisi mengamankan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,61 gram.
Kemudian pada 19 Agustus 2026, polisi menangkap A’N (26) dan menyita satu paket diduga sabu seberat bruto sekitar 0,48 gram.
Pada 28 Agustus 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dua perkara. Perkara pertama melibatkan M (29) dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat sekitar 0,45 gram. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan S (58) dengan dua paket diduga sabu seberat sekitar 1,22 gram.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada 3 September 2026. Seorang perempuan berinisial B (27) diamankan dengan barang bukti 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Jika ditotal, kelima perkara tersebut menghasilkan 17 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,44 gram.
Rina mengatakan, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat jajarannya berpuas diri. Polres Kapuas akan terus memperkuat deteksi dini, penindakan terhadap pelaku serta edukasi kepada masyarakat untuk menekan ruang gerak peredaran narkotika.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami jaga. Jangan sampai narkoba merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sebab, dampak narkotika tidak berhenti pada pelaku, tetapi dapat merusak keluarga hingga mengancam masa depan generasi penerus.
Melalui rangkaian pengungkapan tersebut, Polres Kapuas di bawah kepemimpinan AKBP Rina Perwitasari menunjukkan sikap tegas bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya menciptakan wilayah Kapuas yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (Red)

