Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Mess Karyawan, Pria 42 Tahun Diamankan
MUARA TEWEH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial LN (42) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru.
Petugas terlebih dahulu mengamankan LN yang berada di mess karyawan. Sebelum melakukan penggeledahan, polisi menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya.
Dari penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi botol kecil. Di dalam botol tersebut terdapat dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, berikut tiga sendok takar.
Penggeledahan kemudian berlanjut. Petugas kembali menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital. Di bawah meja, polisi menemukan alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca dan korek api, serta satu unit telepon seluler.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang disimpan di dalam rice cooker.
Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua atau positif mengandung methamphetamine.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat kotor 4,07 gram brutto, satu timbangan digital, satu botol kecil, satu bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu handphone, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Novendra.
Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Red)

