Uang Rp500 Ribu Hasil Penjualan Vape Tak Diserahkan, Cak Sam Polda Kalteng Mediasi di MALAPI

Uang Rp500 Ribu Hasil Penjualan Vape Tak Diserahkan, Cak Sam Polda Kalteng Mediasi di MALAPI

Palangka Raya — Perselisihan antara dua pemuda terkait uang hasil penjualan vape berujung pada mediasi setelah salah satu pihak mengadu kepada Cak Sam Polda Kalteng, Rabu (19/8/2026).

Kumbang (28), seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah daerah, mengaku menitipkan vape senilai Rp500 ribu kepada rekannya, Tawon (25), yang bekerja serabutan, untuk dijual. Namun, setelah sempat berkomunikasi, Kumbang mengaku kesulitan menghubungi Tawon dan uang maupun vape tersebut belum dikembalikan.

“Pada 11 Juli saya menitipkan vape seharga Rp500 ribu kepada teman saya untuk dijual. Namun, dia kemudian berencana membelinya sendiri dan meminta waktu sampai gajian. Karena teman, saya percaya dan memberikan tenggang waktu beberapa hari,” ujar Kumbang saat menyampaikan keluhannya kepada Cak Sam.

Menurut Kumbang, komunikasi awalnya masih berjalan. Namun, belakangan pesan yang dikirimnya tidak lagi mendapat respons. Ia pun sempat meminta agar vape tersebut dikembalikan apabila memang tidak sanggup membayar.

Baca Juga :  Temukan Titik Api Saat Patroli, Polsek Rungan Bersama TNI dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Karhutla Meluas

“Saya sempat meminta kalau tidak bisa membayar, mohon vape dikembalikan. Tetapi seolah menghindar dan mengulur waktu. Saya curiga vape tersebut sudah dijual kepada orang lain karena sampai sekarang tidak ada penjelasan maupun iktikad baik,” katanya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Cak Sam kemudian menghubungi Tawon dan mengajak kedua pihak bertemu di MALAPI. Pertemuan itu dilakukan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan sekaligus memberikan pembinaan kepada Tawon agar persoalan tidak semakin berlarut.

Dalam mediasi tersebut, Tawon akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Kumbang. Ia berjanji menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu paling lambat dalam waktu satu minggu.

Mediasi tersebut menjadi jalan keluar sementara bagi kedua pihak, dengan harapan kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dan persoalan berakhir secara damai.(Red)