Polresta Palangka Raya Amankan Pria, 38 Paket Diduga Sabu Disita

Polresta Palangka Raya Amankan Pria, 38 Paket Diduga Sabu Disita

PALANGKA RAYA — Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MA (26) yang diduga terlibat peredaran narkotika. Ia diamankan di sebuah barak di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan di dalam satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MA.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju barak di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta.

MA kemudian diamankan di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Mess Karyawan, Pria 42 Tahun Diamankan

Selain 38 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lantai barak. Polisi menyebut MA mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.

MA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(hms/