Diduga Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Pria 35 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas
KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.I. (35) di areal perkebunan kelapa sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, aluminium foil, sejumlah tas dan dompet, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau lengkap dengan kunci kontak dan STNK.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (9/9/2026). Informasi itu menyebutkan bahwa D.I. diduga kerap melakukan aktivitas peredaran sabu di kawasan perkebunan sawit PT LAK.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim kemudian bergerak melakukan penindakan pada Kamis (10/9/2026).
D.I. akhirnya diamankan di areal perkebunan sawit PT LAK. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan seorang saksi umum dari pihak keamanan perusahaan setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Budi Utomo, Sabtu (12/9/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, D.I. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.(red)

