Empat Paket Sabu 16,49 Gram Disita dari Mobil di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 16,49 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas kemudian mengamankan S yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mitsubishi Xpander warna silver metalik yang digunakan terlapor, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam di atas sun visor.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni pipet kaca lengkap dengan sedotan, korek gas warna oranye, tas warna cokelat, satu unit handphone OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit Mitsubishi Xpander berikut STNK.
Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Re(Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

