Retribusi Pelabuhan Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat Dishub Barito Utara Diserahkan ke Jaksa Kerugian Negara Hampir Rp4 Miliar, Empat Tersangka Kini Ditahan

Retribusi Pelabuhan Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat Dishub Barito Utara Diserahkan ke Jaksa  Kerugian Negara Hampir Rp4 Miliar, Empat Tersangka Kini Ditahan

PALANGKA RAYA — Kasus dugaan korupsi pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan, dan Keberangkatan Kapal Laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru.

Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Jumat (28/8/2026).

Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya perkara ke tahap penuntutan. Kasus ini mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan yang berlangsung selama periode 2023 hingga 2024.

Empat tersangka yang diserahkan berasal dari lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Mereka yakni MB, Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara periode 2023–2024; NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan; RZI, mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan; serta PWP, tenaga administrasi atau pegawai honorer pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan.

Retribusi Dipungut, Tak Seluruhnya Masuk Kas Daerah

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan dari sejumlah perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Barito Utara.

Namun, uang yang dipungut tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka disinyalir merekayasa Laporan Realisasi Retribusi berikut dokumen pendukungnya. Laporan yang dibuat diduga tidak menggambarkan jumlah penerimaan yang sebenarnya.

Sebagian uang hasil pungutan retribusi tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.

Praktik tersebut diduga berlangsung selama dua tahun anggaran dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kerugian Negara Capai Rp3,96 Miliar

Besarnya kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar dugaan berdasarkan perhitungan penyidik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.967.160.000.

Angka tersebut nyaris menembus Rp4 miliar.

Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini akan diuji dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

RZI Dijerat Sangkaan Tambahan

Tak hanya perkara dugaan penyimpangan retribusi, penyidik juga menerapkan sangkaan tambahan terhadap tersangka RZI.

Baca Juga :  Puntun ,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 17 Gram 

RZI diduga terlibat dalam pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik melapis sangkaan pidana terhadap RZI selain konstruksi perkara korupsi retribusi kepelabuhanan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Empat Tersangka Langsung Ditahan

Usai tahap II, Penuntut Umum langsung mengambil langkah penahanan terhadap keempat tersangka.

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026, untuk kepentingan penuntutan dan mempercepat proses persidangan.

Tiga tersangka pria, yakni MB, NA, dan RZI, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara PWP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Penahanan tersebut menjadi langkah awal sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Segera Masuk Meja Hijau

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah tersangka dan barang bukti diterima, Kejaksaan akan segera merampungkan surat dakwaan.

Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan retribusi kepelabuhanan yang berlangsung selama dua tahun tersebut kini memasuki fase penentuan.

Di ruang sidang nantinya, seluruh konstruksi perkara—mulai dari dugaan pemungutan retribusi, dugaan manipulasi laporan, aliran penggunaan uang hingga kerugian negara hampir Rp4 miliar—akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengelolaan penerimaan daerah. Sebab, retribusi yang semestinya masuk ke kas daerah justru diduga bocor sebelum seluruhnya sampai ke tujuan. Kini, empat orang telah menjadi tersangka dan proses hukum tinggal menunggu pembuktian di meja hijau.(Red)