Satreskoba Polresta Amankan 43 Butir Diduga Ekstasi di Barak Palangka Raya, Seorang Pemuda Ditangkap
PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias F (23).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan G. Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Dari lokasi, petugas menemukan 43 butir yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram. Polisi juga menyita satu lembar tisu putih, satu kotak merek DUREX LOVE berwarna biru, serta satu unit iPhone 13 warna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar Yonika.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barak yang ditempati terlapor, petugas menemukan puluhan butir yang diduga ekstasi tersebut. Barang itu disimpan dalam bungkus tisu putih yang berada di dalam kotak DUREX LOVE di bawah meja.
Menurut polisi, terlapor mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Satu unit telepon seluler turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.
Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain.
“Pengembangan masih kami lakukan. Kami akan terus mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Yonika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
MYA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.(Red)

