Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan
PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terlapor di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H.mewakili Kapolresta Palangkaraya Kombes Dedi Supriadi,S.I.K.
Dari 22 paket tersebut, sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sementara 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di rumah yang ditempati salah satu terlapor.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit telepon seluler.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (42) dan AW (39). Keduanya kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tegas AKP Yonika.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya dan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya serta menindak tegas setiap aktivitas peredaran gelap narkotika.(Red)

