FKM Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas, Minta Kejari Buka Status Penanganan

FKM Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas, Minta Kejari Buka Status Penanganan

KUALA KAPUAS — Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan hewan kurban yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

Ketua FKM Supriady Natae mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kejari Kapuas untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan dugaan perkara tersebut. Namun, menurut dia, hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

“Kami sudah melayangkan surat, namun tidak ada jawaban. Jangan sampai muncul kesan kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau memang belum ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau masih dalam proses penanganan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” ujar Supriady, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, transparansi dalam penanganan laporan atau informasi dugaan tindak pidana penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan yang disoroti berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengadaan hewan kurban yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Supriady menegaskan, FKM tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum dilakukan. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang bersalah. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara objektif. Jangan karena yang bersangkutan memiliki posisi atau jabatan tertentu kemudian proses hukumnya menjadi tidak jelas,” katanya.

Akan Laporkan ke Kejagung

Karena belum mendapatkan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut, FKM berencana membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Langkah tersebut, kata Supriady, dilakukan untuk meminta penelaahan maupun supervisi apabila memang diperlukan.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami ingin ada kejelasan, apakah perkara ini memang sedang berjalan, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau justru tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Mess Karyawan, Pria 42 Tahun Diamankan

Supriady juga menyebut adanya dugaan upaya meredam persoalan tersebut. Namun, ia mengakui dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Ia menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang diduga dilaksanakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Kendati demikian, FKM menyerahkan sepenuhnya pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.

Minta Kejari Kapuas Beri Penjelasan

FKM meminta Kejari Kapuas memberikan keterangan resmi mengenai status dugaan perkara tersebut. Jika masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan, FKM berharap perkembangan penanganannya dapat disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan atau tidak dilanjutkan, FKM meminta alasan dan dasar hukumnya dapat dijelaskan kepada publik.

“Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai publik bertanya-tanya dan akhirnya muncul persepsi bahwa ada intervensi atau upaya meredam perkara,” ujar Supriady.

Ia menegaskan, rencana pelaporan ke Kejagung bukan dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu bersalah, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kapuas belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan mandeknya penanganan dugaan perkara pengadaan hewan kurban tersebut.

FKM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Sementara itu, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.(Red)