Laporan Warga Berujung Pengungkapan, Polisi Amankan Pria 21 Tahun di Kos Gunung Mas
KUALA KURUN — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam penindakan yang berlangsung Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (21).
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh dasar yang cukup, petugas mendatangi kamar kos dan mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan saksi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam lemari. Di dalam tas tersebut terdapat dompet kecil yang berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain tujuh paket tersebut, polisi turut mengamankan tujuh plastik klip kosong, satu bundel plastik klip, satu sendok dari sedotan, satu timbangan digital, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026).
Menurut Sutrisno, laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Ia mengimbau warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diamankan untuk memastikan jenis dan statusnya sesuai ketentuan hukum. M masih berstatus terduga dan proses hukum terhadapnya berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.(Red)

